Mulai dari Pengaturan Upah Hingga Sanksi Pidana, Ini Pokok Penting UU Omnibus Law Cipta Kerja

- 8 Oktober 2020, 08:18 WIB
SEORANG pengunjukrasa  hilang keseimbangan saat keamanan melepaskan semprotan air ke arah ribuan mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat yang melakukan demo  di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (7/10/2020). Dalam aksin penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI tersebut berakhir ricuh.  ARMIN ABDUL JABBAR/"PR"
SEORANG pengunjukrasa hilang keseimbangan saat keamanan melepaskan semprotan air ke arah ribuan mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat yang melakukan demo di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (7/10/2020). Dalam aksin penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI tersebut berakhir ricuh. ARMIN ABDUL JABBAR/"PR" /arminabduljabbar/

1.       Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) tetap diatur

2.       Upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja atau buruh dengan mepertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi atau inflasi

Pesangon dan JKP

1.       Pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja atau buruh.

2.       Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah skema baru terkait dengan jaminan ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun

Baca Juga: Telkomsel Bagi Hadiah Rp2,5 Juta Buat Mahasiswa dan Pelajar Asalkan Punya Nomor Ini, Buruan Terbatas

Baca Juga: Tsunami Setinggi 20 Meter di Pulau Jawa Saja, Salah, Berikut Daftar 14 Wilayah Indonesia Berpotensi

3.       JKP tidak menambah beban bagi pekerja atau buruh

Tenaga Kerja Asing

1.       Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat diperkerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki komppetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah