TERUNGKAP! Ini Penyebar Hoax UU Cipta Kerja yang Berujung Demo Tolak Omnibus Law

- 10 Oktober 2020, 07:06 WIB
Tersangka VE saat ditangkap polisi dia seorang wanita yang bikin Hoax seputar UU cipta kerja
Tersangka VE saat ditangkap polisi dia seorang wanita yang bikin Hoax seputar UU cipta kerja /Semarangku/PMJNews/ Dre

SEMARANGKU – UU Cipta Kerja yang sudah disahkan sejak 5 Oktober 2020 bertepatan dengan HUT TNI mendapat berbagai macam komentar pedas dari berbagai kalangan. Mulai dari kalangan masyarakat umum, buruh, mahasiswa, hingga berbagai orang-orang berpengaruh lainnya.

Meskipun dari pemerintah telah mengumumkan pokok-pokok penting dari UU Cipta Kerja tersebut baik menggunakan tulisan maupun video di media sosial resmi milik pemerintah tetapi demo tidak dapat dibendung lagi.

Ternyata komentar pedas yang beredar di media sosial tentang UU Cipta Kerja tersebut yang kemudian berujung dengan aksi turun jalan diberbagai daerah dipicu dari kabar hoax yang diseberkan oleh VE.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Uang dari Telkomsel Rp 2,5 Juta Plus Kuota Internet Gratis, Masih Ada Kesempatan!

Baca Juga: Ditutup 2 Hari Lagi! Ini Cara Dapat Bantuan Uang Hingga Rp2,5 Juta Gratis dari Telkomsel, Mudah

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

VE merupakan perempuan Makasar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berhasil ditangkap oleh Tim Cyber Banreskrim Polri. Kemudian VE langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita hoax mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Informsi hoax yang beredar ini kemudian dari tim Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi dan tim, akhirnya melakukan pelacakan dan melakukan penelidikan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat, 9 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Semarangku dari PMJ News.

"Sampai akhirnya menemukan, oh ternyata hoax ini ada yang mengupload. Jadi, setelah kita cek adalah berada di Sulawesi Selatan, di daerah Makasar, lokasinya,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x