Tersangka Penyebar Hoax UU Cipta Kerja Palsu Langsung Diamankan, Ternyata Seorang Wanita Asal

- 9 Oktober 2020, 17:30 WIB
Tersangka VE saat ditangkap polisi dia seorang wanita yang bikin Hoax seputar UU cipta kerja
Tersangka VE saat ditangkap polisi dia seorang wanita yang bikin Hoax seputar UU cipta kerja /Semarangku/PMJNews/ Dre

SEMARANGKU – Tersangka penyebar Hoax UU Cipta Kerja palsu berhasil ditangkap di Makassar. Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan empat hari lalui oleh Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta yang hingga kini menjadi polemik dan diprotes para buruh, mahasiswa bahkan masyarakat ternyata.

Namun ada seseorang yang telah ‘otak atik’ VE untuk tujuan penyesatan informasi alias Hoax. Dia sebar UU palsu untuk membuat suasana semakin runyam dan kacau. VE merupakan perempuan Makasar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berhasil ditangkap oleh Tim Cyber Banreskrim Polri.

Kemudian VE langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita hoax mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj: UU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Sertifikasi Halal Melemah

Baca Juga: 18 Halte Menjadi Sasaran Saat Demo UU Cipta Kerja, Taksiran Kerugian Capai 45 Miliyar, Ini Daftarnya

“Informsi hoax yang beredar ini kemudian dari tim Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi dan tim, akhirnya melakukan pelacakan dan melakukan penelidikan. Sampai akhirnya menemukan, oh ternyata hoax ini ada yang mengupload. Jadi, setelah kita cek adalah berada di Sulawesi Selatan, di daerah Makasar, lokasinya,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Argo Yuwono menambahkan bahwa, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebar hoax tersebut pada Kamis, 8 Oktober 2020. Penyebaran informasi dilakukan pelaku melalui akun Twitter pribadinya.

“Dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang melakukan, diduga melakukan penyebaran yang tiak benar, itu ada di Twitternya @videlae,” tambah Argo Yuwono.

Baca Juga: Setelah Kuota Internet Gratis Telkomsel Cairkan Bantuan Uang Hingga Rp2,5 Juta, Ini Cara Dapatnya!

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x