Tersangka Penyebar Hoax UU Cipta Kerja Palsu Langsung Diamankan, Ternyata Seorang Wanita Asal

- 9 Oktober 2020, 17:30 WIB
Tersangka VE saat ditangkap polisi dia seorang wanita yang bikin Hoax seputar UU cipta kerja
Tersangka VE saat ditangkap polisi dia seorang wanita yang bikin Hoax seputar UU cipta kerja /Semarangku/PMJNews/ Dre

Baca Juga: Daftar Sebelum Ditutup! Ini Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis 50 GB Telkomsel-Indosat

“Perempuan berinisial VE ini umurnya 36 tahun warga di Kota Makasar. Jadi, setelah kita lakukan penangkapan di sana kita bawa ke Jakarta. Kemudan, kita lakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, memang benar yang bersangkutan melakukan postingan, menyiarkan berita bohong di akun Twitternya yang menyebabkan ada keonaran,” tambah Argo Yuwono.

Atas perbuatannya tersebut, perempuan berinisial VE ini dapat dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang VE terima maksimal 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah