Baca Juga: Pendaftaran Dibuka! Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis dari Pemerintah di Oktober 2020
Baca Juga: Pendaftaran Dibuka! Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis dari Pemerintah di Oktober 2020
Argo Yuwono menambahkan bahwa, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebar hoax tersebut pada Kamis, 8 Oktober 2020. Penyebaran informasi dilakukan pelaku melalui akun Twitter pribadinya.
“Dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang melakukan, diduga melakukan penyebaran yang tiak benar, itu ada di Twitternya @videlae,” tambah Argo Yuwono.
“Perempuan berinisial VE ini umurnya 36 tahun warga di Kota Makasar. Jadi, setelah kita lakukan penangkapan di sana kita bawa ke Jakarta. Kemudan, kita laukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, memang benar yang bersangkutan melakukan postingan, menyiarkan berita bohong di akun Twitternya yang menyebabkan ada keonaran,” tambah Argo Yuwono.
Baca Juga: Hanya dengan KTP, Ini Cara Dapatkan BLT Kemensos Rp500 Ribu per KK Non PKH Cair Oktober
Baca Juga: Ada Tambahan 10 GB untuk Penerima Kuota Internet Gratis Telkomsel, Ini Cara Dapatnya!
Atas perbuatannya tersebut, perempuan berinisial VE ini dapat dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang VE terima maksimal 10 tahun penjara.***