Data Investor Asing Setelah UU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan Justru Bertambah, Tertarik Investasi

- 9 Oktober 2020, 17:36 WIB
Ilustrasi investasi asing yang masuk Indonesia setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan.
Ilustrasi investasi asing yang masuk Indonesia setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan. /Pixabay/Capri23auto/

SEMARANGKU – UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah program kerja yang telah diatur dalam perundang-undangan. Namun, sebagian besar politisi, pelajar, hingga masyarakat menolak rencana UU Ciptaker disahkan karena hanya berpihak pada kepentingan konglomerat dan menindas rakyat kecil.

Oleh karenanya, kemarin 8 Oktober 2020, seluruh elemen mahasiswa di seluruh Indonesia melakukan aksi demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja karena dianggap tidak sesuai dengan masyarakat Indonesia.

Tidak hanya itu, para organisasi Islam (Ormas) di Indonesia seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah turut menolak program UU Omnibus Law Cipta Kerja dari pemerintah yang dianggap penuh dengan kezaliman.

Baca Juga: Tersangka Penyebar Hoax UU Cipta Kerja Palsu Langsung Diamankan, Ternyata Seorang Wanita Asal

Baca Juga: Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj: UU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Sertifikasi Halal Melemah

Selain itu semua, setelah UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, terdapat 153 investor asing dan dalam negeri yang siap menanamkan modal di Indonesia.

"Ada relokasi beberapa negara seperti Korea, Taiwan, Jepang, Amerika Serikat, Thailand, dan beberapa negara Eropa," kata Bahlil, Jumat 9 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Semarangku dari RRI.

Bahlil menambahkan, para investor asing sudah mulai tertarik menanamkan modal di Indonesia, lantaran menghapus tumpang tindih kebijakan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Kominfo Akan Blokir Media Sosial Atas Aksi Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Benarkah?

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x