Baca Juga: Melalui Web dan WA Bisa Dapat Diskon Listrik PLN Bulan Ini! Intip Langkah-langkahnya
Menurut Mahfud MD dalam keterangannya mengatakan pendirian Front Persatuan Islam diperbolehkan sebagaimana diberitakan Jurnal Gaya dalam artikel: Hidayat Nur Wahid: Front Persatuan Islam Jangan Diganggu Lagi!
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal langkah pengurus Front Pembela Islam (FPI) yang mendirikan Front Persatuan Islam.
Menko Polhukam Mahfud MD tak mempermasalahkan pendirian organisasi serupa selama tidak melanggar hukum.
Baca Juga: Terungkap Sosok Pelaku Peleceh Lagu Indonesia Raya dan Fakta Mengejutkan Tentangnya
Baca Juga: Golongan Napi Ini dapat Asimilasi dari Kemenkumham untuk Kurangi Risiko Penularan Covid-19 di Lapas
"Boleh, mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus, wong, tiap hari juga berdiri organisasi," ujar Mahfud dalam keterangannya.
Mahfud menilai, pendirian Front Persatuan Islam tersebut tak ubahnya organisasi di era pemerintahan masa lalu.
Mahfud mencontohkan, saat Presiden Soekarno membubarkan organisasi Masyumi. Setelah Masyumi bubar, lahir Partai Muslimin Indonesia (Parmusi) hingga organisasi Masyumi Reborn.***