Masyarakat Dilarang Mengunggah Konten FPI di Medsos, Polri: Bukan Soal Kebebasan Berekspresi

- 1 Januari 2021, 18:28 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menunjukkan maklumat yang melarang masyarakat mengunggah konten FPI di medsos.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menunjukkan maklumat yang melarang masyarakat mengunggah konten FPI di medsos. /Dok. Humas Polri

 

SEMARANGKU – Polri melarang masyarakat mengunggah konten FPI di medsos. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut larangan ini bukan soal kebasan berekspresi.

Larangan masyarakat mengunggah konten tentang FPI di medsos ini dituangkan dalam maklumat Kapolri terkait penghentian kegiatan FPI, dan bukan soal kebebasan berkespresi.

Maklumat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis ini ada beberapa poin. Salah satunya melarang masyarakat mengunggah konten yang berkaitan dengan FPI di medsos.

 Baca Juga: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19, Ini SMS Tanda Terdaftar dan Segera Dapat Vaksinasi

Baca Juga: Cara Dapat Diskon Listrik PLN di www.pln.co.id atau WA, Buruan Klaim Token untuk Bulan Januari Ini

Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis setelah pemerintah memutuskan melarang kegiatan dan membubarkan FPI.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers.

Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

 Baca Juga: Buruan Cek Nomor e-KTP ke dtks.kemensos.go.id Cairkan Bansos Tunai BST Rp 300 Bulan Januari Ini

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x