Muncul Ormas Front Persatuan Islam Pengganti FPI, Mahfud MD: Boleh Asal Tak Melanggar Hukum

- 1 Januari 2021, 15:15 WIB
Cuitan twitter Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Cuitan twitter Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

SEMARANGKU - Pada Rabu, 30 Desember 2020, Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan oleh pemerintah dan baru-baru ini muncul ormas bernama Front Persatuan Islam.

Segala kegiatan yang dilakukan atas nama ormas Front Pembela Islam atau FPI harus ditolak dan dihentikan.

Keputusan itu disampaikan oleh Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Baca Juga: Temukan Sporadis Wabah Covid-19 Baru di Beijing, Tiongkok: Warga Indonesia yang Membawanya

Baca Juga: Setelah Dikunjungi Sinterklas 101 Lansia Panti Jompo di Belgia Tertular COVID-19, 26 Meninggal Dunia

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan sesuai dengan putusan MK nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI” kata Mahfud.

Akan tetapi, tak lama setelah FPI dibubarkan, langsung muncul ormas baru bernama Front Persatuan Islam. Ormas tersebut sama-sama memiliki singkatan FPI.

Front Persatuan Islam dideklarasikan oleh Ketua FPI, Shabri Lubis dan Sekretaris FPI, Munarman.

Baca Juga: Cara Ketahui Terdaftar Penerima Vaksin Covid 19 Atau Tidak, Klik Link Ini dan Masukkan Nomor KTP

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x