Baca Juga: Jelang 1 Tahun Letnan Jenderal Soleimani Meninggal, Komandan Iran Tegaskan Pembalasan
Mahfud pun memberi reaksi atas munculnya ormas tersebut. Menko Polhukam mengunggah cuitan di akun Twitter miliknya pada Jumat, 1 Januari 2020 pukul 13.27 WIB.
Mahfud mengatakan bahwa deklarasi Front Persatuan Islam itu sah untuk dilakukan. Namun, ormas yang bersangkutan tidak boleh melanggar hukum dan harus menaati ketertiban umum.
“Blh sh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum,” tulis Mahfud.
Baca Juga: Memasuki Tahun Baru 2021, Presiden Jokowi: Sembako, Bansos Tunai, Kartu Prakerja Dilanjutkan
Baca Juga: Benarkah Media Korea Sudah Tahu Kencan Pasangan Ravi VIXX-Taeyeon SNSD dan Hyun Bin-Son Ye Jin?
Menko Polhukam Mahfud MD melanjutkan kalau dulu pernah ada kejadian serupa dengan apa yang dilakukan FPI.
Kejadian yang dimaksud adalah bubarnya partai Masyumi yang melahirkan beberapa partai, mulai dari Pramusi, PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, hingga DDII.
“Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yg legendaris,” lanjutnya.
Mahfud juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh FPI itu boleh secara hukum. “Scr hukum boleh,” tutupnya.***