Maklumat Kapolri Larang Unggah Konten FPI di Medsos, Irjen Argo Yuwono: Boleh Unggah, Asal...

- 1 Januari 2021, 17:44 WIB
Argo Yuwono Menunjukkan Maklumat Kapolri
Argo Yuwono Menunjukkan Maklumat Kapolri /RilisPolri

SEMARANGKU – Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan lebih lanjut terkati Maklumat Kapolri yang melarang masyarakat mengunggah konten yang berkaitan dengan FPI di media sosial (Medsos).

Penjelasan dari Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono ini diberikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran dan kesalahpahaman dalam memahami Maklumat Kapolri yang melarang masyarakat mengunggah konten yang berkaitan dengan FPI di medsos.

Karena sebelumnya sejumlah media memberitakan Maklumat Kapolri yang melarang masyarakat untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun medsos.

Baca Juga: Dilarang Unggah Konten FPI di Medsos, Maklumat Kapolri Sebut Risikonya Jika Melanggar

Baca Juga: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19, Ini SMS Tanda Terdaftar dan Segera Dapat Vaksinasi

Pertama, masyarakat bebas mengakses konten apapun, termasuk soal FPI, selama apa yang disampaikan positif dan baik untuk publik. Dan Polri menegaskan, maklumat ini tidak untuk membatasi gerak masyarakat di medsos.

Namun dengan catatan, selama konten itu tidak mengandung berita bohong (Hoax) yang bisa sesatkan publik, mengadu domba, perpecahan, dan SARA.

“Poin 2 d tersebut selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan kamtibmas, ataupun provokatif, mengadu domba, ataupun perpecahan dan SARA itu, itu nggak masalah. Tapi kalau mengandung semua itu, ya tidak diperbolehkan. Apalagi nanti kalau mengakses, atau mengupload, ataupun menyebarkan kembali yang dilarang, maupun yang ada tindak pidananya UU ITE, misalnya, tidak diperbolehkan," terang Argo Yuwono sebagaimana dikutip dari PMJ News, Jumat 1 Januari 2020.

Baca Juga: Unggahan Anies Baswedan Dikomentari Penyerang Persija Marko Simic, Netizen: Salah Orang Ente!

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x