Baca Juga: Cara Dapat Diskon Listrik PLN di www.pln.co.id atau WA, Buruan Klaim Token untuk Bulan Januari Ini
Argo mengatakan, maklumat Kapolri juga sama sekali tidak membredel kebebasan pers. Ia menegaskan, agar anggota Polri melaksanakan Maklumat Kapolri secara baik dan benar.
"Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak ada memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak," jelas Argo Yuwono lagi.
Bahwa dengan adanya maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan undang-undang, ataupun diskresi kepolisian. ***