Dilarang Unggah Konten FPI di Medsos, Maklumat Kapolri Sebut Risikonya Jika Melanggar

- 1 Januari 2021, 17:25 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis/ Maklumat Kapolri
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis/ Maklumat Kapolri /Dok. PMJ News.

SEMARANGKU - Kapolri melarang masyarakat Indonesia untuk mengunggah konten yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI) di media sosial.

Dilansir dari PMJ News, larangan mengunggah konten berkaitan dengan FPI di media sosial tersebut ditetapkan Kapolri dalam sebuah Maklumat Kapolri, 1 Januari 2021.

Adapun larangan mengunggah konten yang berkaitan dengan FPI di media sosial dalam Maklummat Kapolri tersebut sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19, Ini SMS Tanda Terdaftar dan Segera Dapat Vaksinasi

Baca Juga: Unggahan Anies Baswedan Dikomentari Penyerang Persija Marko Simic, Netizen: Salah Orang Ente!

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, menyebarkanluaskan konten yang terkait FPI baik melalui situs web maupun media sosial," poin 2(d) dalam Maklumat Kapolri, 1 Januari 2021.

Maklumat Kapolri per tanggal 1 Januari 2021 ini ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz.

Dalam Maklumat Kapolri itu, tercantum juga bahwa bagi para pelanggar Maklumat Kapolri akan mendapatkan tindakan dari anggota Polri.

Baca Juga: Cara Dapat Diskon Listrik PLN di www.pln.co.id atau WA, Buruan Klaim Token untuk Bulan Januari Ini

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x