Hidayat Nur Wahid ke Pembentukan Front Persatuan Islam oleh Eks FPI: Jangan Diganggu Lagi

- 2 Januari 2021, 09:47 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid /Instagram.com/@hnwahid/

SEMARANGKU – Politisi Hidayat Nur Wahid mengomentari pembentukan Front Persatuan Islam yang digagas oleh eks Front Pembela Islam atau FPI.

Setelah ormas FPI resmi dilarang oleh pemerintah beberapa waktu lalu, para pengurus ormas tersebut kemudian mendeklarasikan ormas baru bernama Front Persatuan Islam.

Pembubaran Front Pembela Islam atau FPI sendiri dikarenakan aktifitas dari organisasi masyarakat tersebut yang dinilai meresahkan masyarakat pada umumnya.

Baca Juga: Kamu Penerima Vaksin Covid-19 Gratis? Cek Online di Aplikasi PeduliLindungi, Begini Caranya

Baca Juga: Persiapkan! Pemerintah Akan Kembali Mencairan Bantuan Sosial Ini di Tahun 2021, Cek Penerima di Sini

Politisi Hidayat Nur Wahid turut mengomentari perihal pembuatan Front Persatuan Islam dengan menyebutkan bahwa hal tersebut jangan diganggu karena termasuk dalam Hak Asasi Manusia yang diakui oleh UUD 1945.

Hidayat Nur Wahid mengungkapkan hal tersebut melalui akun Twitter-nya di mana ia juga menyebut Mahfud MD dalam cuitan tersebut.

“Boleh” kata @mohmahfudmd, soal eks FPI yg dirikan “Front Persatuan Islam” unt lanjutkan perjuangan bela Agama, Bangsa, Negara sesuai Pancasila&UUD45. Krn itu bagian dari HAM yg diakui olh UUD45. Maka jangan diganggu lagi. Yg dilarang olh UU adalah organisasinya separatis,komunis," tulis Hidayat Nur Wahid dalam twitternya dikutip pada Jumat, 1 Januari 2021.

Baca Juga: CEO BioNTech-Pfizer Sedang Menguji Keampuhan Vaksinnya pada Varian Baru Covid-19 dari Inggris

Baca Juga: Melalui Web dan WA Bisa Dapat Diskon Listrik PLN Bulan Ini! Intip Langkah-langkahnya

Menurut Mahfud MD dalam keterangannya mengatakan pendirian Front Persatuan Islam diperbolehkan sebagaimana diberitakan Jurnal Gaya dalam artikel: Hidayat Nur Wahid: Front Persatuan Islam Jangan Diganggu Lagi!

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal langkah pengurus Front Pembela Islam (FPI) yang mendirikan Front Persatuan Islam.

Menko Polhukam Mahfud MD tak mempermasalahkan pendirian organisasi serupa selama tidak melanggar hukum.

Baca Juga: Terungkap Sosok Pelaku Peleceh Lagu Indonesia Raya dan Fakta Mengejutkan Tentangnya

Baca Juga: Golongan Napi Ini dapat Asimilasi dari Kemenkumham untuk Kurangi Risiko Penularan Covid-19 di Lapas

"Boleh, mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus, wong, tiap hari juga berdiri organisasi," ujar Mahfud dalam keterangannya.

Mahfud menilai, pendirian Front Persatuan Islam tersebut tak ubahnya organisasi di era pemerintahan masa lalu.

Mahfud mencontohkan, saat Presiden Soekarno membubarkan organisasi Masyumi. Setelah Masyumi bubar, lahir Partai Muslimin Indonesia (Parmusi) hingga organisasi Masyumi Reborn.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah