SEMARANGKU – Berikut empat poin penting dari Maklumat Kapolri tentang FPI yang diterbitkan pada Jumat, 1 Januari 2021.
Maklumat Kapolri tersebut berisi mengenai kepatuhan masyarakat terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI. Maklumat tersebut diterbitkan langsung oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.
Maklumat Kapolri ini diterbitkan setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membubarkan dan melarang segala kegiatan yang berhubungan dengan FPI sebagai organisasi masyarakat.
Baca Juga: Jumlah Kunjungan Wisatawan Candi Borobudur Merosot, Pengelola: Normal Setelah Vaksinasi Covid-19
Baca Juga: KLIK Link pedulilindungi.id, Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Bisa Pakai HP
Berikut empat poin penting atau isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:
1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.