Golongan Napi Ini dapat Asimilasi dari Kemenkumham untuk Kurangi Risiko Penularan Covid-19 di Lapas

- 2 Januari 2021, 08:20 WIB
Ilustrasi Napi dapat Remisi.
Ilustrasi Napi dapat Remisi. /Ichigo121212/Pixabay

SEMARANGKU – Para napi akan mendapat asimilasi lagi dari Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di lapas.

Tapi tidak semua napi mendapatkan asimilasi dari Kemenkumham, hanya beberapa golongan tertentu saja sesuai keputusan yang telah ditetapkan.

Dirjen PAS, Reynhard Silitonga menjelaskan, kebijakan asimilasi sesuai dengan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 akan kembali dilakukan pada 2021 untuk menekan risiko penularan Covid-19 di lapas.

 Baca Juga: Formasi CPNS Guru Ditiadakan, Begini Sikap Pengurus Besar PGRI

Baca Juga: Fasilitas dan Hal Menarik di Warung Bumi Langit Bantul, Barrack Obama Pernah Makan di Sini

Dikatakan, Permenkumham itu merupakan penyempurnaan dari Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi.

“Ditjen PAS terus berusaha mengakomodir seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terlebih di masa pandemi Covid-19 yang saat ini masih mewabah dan berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat,” terangnya seperti dikutip dari PMJ News, Jumat 1 Januari 2021.

“Kita sudah mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak terkait kebijakan ini, namun tentu masih perlu penyempurnaan lagi. Sehingga apabila dilakukan pengeluaran narapidana dan anak, diharapkan dapat meminimalisir pengulangan pelanggaran," imbuhnya.

 Baca Juga: Pemerintah Tidak Larang Front Persatuan Islam, Mahfud MD: Front Perempuan Islam Juga Boleh!

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x