Hidayat Nur Wahid ke Pembentukan Front Persatuan Islam oleh Eks FPI: Jangan Diganggu Lagi

- 2 Januari 2021, 09:47 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid /Instagram.com/@hnwahid/

SEMARANGKU – Politisi Hidayat Nur Wahid mengomentari pembentukan Front Persatuan Islam yang digagas oleh eks Front Pembela Islam atau FPI.

Setelah ormas FPI resmi dilarang oleh pemerintah beberapa waktu lalu, para pengurus ormas tersebut kemudian mendeklarasikan ormas baru bernama Front Persatuan Islam.

Pembubaran Front Pembela Islam atau FPI sendiri dikarenakan aktifitas dari organisasi masyarakat tersebut yang dinilai meresahkan masyarakat pada umumnya.

Baca Juga: Kamu Penerima Vaksin Covid-19 Gratis? Cek Online di Aplikasi PeduliLindungi, Begini Caranya

Baca Juga: Persiapkan! Pemerintah Akan Kembali Mencairan Bantuan Sosial Ini di Tahun 2021, Cek Penerima di Sini

Politisi Hidayat Nur Wahid turut mengomentari perihal pembuatan Front Persatuan Islam dengan menyebutkan bahwa hal tersebut jangan diganggu karena termasuk dalam Hak Asasi Manusia yang diakui oleh UUD 1945.

Hidayat Nur Wahid mengungkapkan hal tersebut melalui akun Twitter-nya di mana ia juga menyebut Mahfud MD dalam cuitan tersebut.

“Boleh” kata @mohmahfudmd, soal eks FPI yg dirikan “Front Persatuan Islam” unt lanjutkan perjuangan bela Agama, Bangsa, Negara sesuai Pancasila&UUD45. Krn itu bagian dari HAM yg diakui olh UUD45. Maka jangan diganggu lagi. Yg dilarang olh UU adalah organisasinya separatis,komunis," tulis Hidayat Nur Wahid dalam twitternya dikutip pada Jumat, 1 Januari 2021.

Baca Juga: CEO BioNTech-Pfizer Sedang Menguji Keampuhan Vaksinnya pada Varian Baru Covid-19 dari Inggris

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x