Resmi Dibubarkan, Pemerintah Tidak Anggap Ormas FPI Ada Karena Menganut Ideologi Khilafah

- 30 Desember 2020, 14:58 WIB
Konfrensi Pers Menko Polhukam yang menetapkan FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang.
Konfrensi Pers Menko Polhukam yang menetapkan FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang. /Jurnal Presisi/Tangkap layar YouTube.com/Kemenkopolhukam

SEMARANGKU – Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) pada Rabu, 30 Desember 2020 resmi mengumumkan pelarangan segala kegiatan ormas Front Pembela Islam.

Dalam konferensi pers yang dihadiri berbagai pejabat negara terkait itu, pemerintah melalui Menko Polhukam secara resmi melarang dan membubarkan FPI.

Bahkan, dalam konferensi pers juga disebutkan bahwa pemerintah tidak menganggap keberadaan ormas FPI karena ideologi yang dianut yaitu ideologi khilafah.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay  

Baca Juga: Ada Video Anggota Beri Dukungan ke ISIS, Menko Polhukam Mahfud MD Mantap Bubarkan Ormas FPI

“Sesuai undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” Ungkap Mahfud MD dalam keterangan persnya.

Pada kesempatan itu pula, Menko Polhukam menyatakan bahwa FPI sudah tidak dianggap sebagai organisasi masyarakat yang resmi oleh pemerintah Indonesia.

“Kita menganggap tidak ada ormas itu,”ujar Mahfud dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 30 Desember 2020 di Kemenko Polhukam di Jalan Medan Merdeka Barat.

Baca Juga: Kasus Munarman Soal Penembakan 6 Anggota FPI Naik ke Tingkat Penyidikan, Polisi Akan Panggil Saksi

Baca Juga: Daftar Pejabat Negara yang Hadir Saat Pengumuman Pembubaran FPI, Panglima TNI dan Kapolri Hadir

Pernyataan tersebut didasari atas tidak adanya dasar hukum yang melandasi FPI, selain itu juga FPI belum memenuhi syarat perizinan yaitu menyetujui setia kepada pancasila.

“Sebuah ormas tidak  boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat menyatakan setia kepada ideologi Pancasila dan sebagainya. Nah, di situ misalnya di AD/ART itu tidak tercantum istilah itu. Yang ada istilah mendirikan khilafah,” lanjut Mahfud.

Karena tidak mencantumkan syarat tersebut dan mencantumkan ideologi khilafah, pemerintah lantas menolak perpanjangan surat izin FPI.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut FPI Secara De Jure Bubar Sebagai Ormas Sejak 2019, Mengapa Baru Resmi Sekarang?

Baca Juga: Breaking News: FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Semua Aktivitas Front Pembela Islam Dilarang

Mahfud MD meminta FPI untuk menyesuaikan AD/ART yang telah ditentukan oleh UU Keormasan, namun FPI tidak kunjung melakukannya.***

Editor: Meilia Mulyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah