Kasus Munarman Soal Penembakan 6 Anggota FPI Naik ke Tingkat Penyidikan, Polisi Akan Panggil Saksi

- 30 Desember 2020, 14:21 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.*
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.* /Dok. Humas Polda Metro Jaya

SEMARANGKU - Munarman yang merupakan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI), beberapa waktu yang lalu dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Zainal Arifin, Ketua Barisan Ksatria Nusantara sekaligus mantan ketua PBNU saat Indonesia dipimpin Abdurrahman Wahid.

Zainal menganggap apa yang dikatakan Munarman terkait enam anggota laskar FPI yang diserang tanpa membawa senjata api itu bertentangan dengan keterangan polisi.

Baca Juga: Daftar Pejabat Negara yang Hadir Saat Pengumuman Pembubaran FPI, Panglima TNI dan Kapolri Hadir

Baca Juga: Mahfud MD Sebut FPI Secara De Jure Bubar Sebagai Ormas Sejak 2019, Mengapa Baru Resmi Sekarang?

Menurut pelapor, hal tersebut berpotensi untuk menimbulkan adu domba dan mencoreng nama baik institusi negara.

"Iya, jadi begini seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum. Apalagi tidak disertai barang bukti. Sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat,” kata Zainal dikutip dari PMJ News.

“Yang kedua, tidak ada senjata, sedangkan aparat kepolisian membuktikan senjatanya gitu loh. Itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa," sambungnya.

Baca Juga: Breaking News: FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Semua Aktivitas Front Pembela Islam Dilarang

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x