Kasus Munarman Soal Penembakan 6 Anggota FPI Naik ke Tingkat Penyidikan, Polisi Akan Panggil Saksi

- 30 Desember 2020, 14:21 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.*
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.* /Dok. Humas Polda Metro Jaya

Baca Juga: Fix, Kemenkes Putuskan Vaksin Covid-19 Tahap Pertama akan Diberikan untuk Orang-orang Ini

Pelaporan tersebut sudah diproses oleh pihak kepolisian, dan pada Rabu, 30 Desember 2020, statusnya naik ke tingkat penyidikan karena ditemukan adanya tindak pidana.

Dengan naiknya status pelaporan Munarman, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil saksi untuk dimintai keterangan.

"Kita sedang menyusun siapa yang nanti akan kita melakukan pemanggilan sebagai saksi, apa rencana tindak lanjut ke depan nanti mengumpulkan alat-alat bukti yang ada oleh penyidik nanti kita sampaikan perkembangannya," kata Yusri.

Baca Juga: 5 Kapal Asing Berbendera Vietnam dan Malaysia Ditenggelamkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan Menko Polhukam Mahfud MD Hasil Kerjasama dengan Beberapa Kementrian

Laporan kepada Munarman terkait kasus penghasutan dan ujaran kebencian terhadap institusi negara.ini dicatat dalam nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah