Baca Juga: Fix, Kemenkes Putuskan Vaksin Covid-19 Tahap Pertama akan Diberikan untuk Orang-orang Ini
Pelaporan tersebut sudah diproses oleh pihak kepolisian, dan pada Rabu, 30 Desember 2020, statusnya naik ke tingkat penyidikan karena ditemukan adanya tindak pidana.
Dengan naiknya status pelaporan Munarman, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil saksi untuk dimintai keterangan.
"Kita sedang menyusun siapa yang nanti akan kita melakukan pemanggilan sebagai saksi, apa rencana tindak lanjut ke depan nanti mengumpulkan alat-alat bukti yang ada oleh penyidik nanti kita sampaikan perkembangannya," kata Yusri.
Baca Juga: 5 Kapal Asing Berbendera Vietnam dan Malaysia Ditenggelamkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan Menko Polhukam Mahfud MD Hasil Kerjasama dengan Beberapa Kementrian
Laporan kepada Munarman terkait kasus penghasutan dan ujaran kebencian terhadap institusi negara.ini dicatat dalam nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.***