Resmi Dibubarkan, Pemerintah Tidak Anggap Ormas FPI Ada Karena Menganut Ideologi Khilafah

- 30 Desember 2020, 14:58 WIB
Konfrensi Pers Menko Polhukam yang menetapkan FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang.
Konfrensi Pers Menko Polhukam yang menetapkan FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang. /Jurnal Presisi/Tangkap layar YouTube.com/Kemenkopolhukam

Baca Juga: Daftar Pejabat Negara yang Hadir Saat Pengumuman Pembubaran FPI, Panglima TNI dan Kapolri Hadir

Pernyataan tersebut didasari atas tidak adanya dasar hukum yang melandasi FPI, selain itu juga FPI belum memenuhi syarat perizinan yaitu menyetujui setia kepada pancasila.

“Sebuah ormas tidak  boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat menyatakan setia kepada ideologi Pancasila dan sebagainya. Nah, di situ misalnya di AD/ART itu tidak tercantum istilah itu. Yang ada istilah mendirikan khilafah,” lanjut Mahfud.

Karena tidak mencantumkan syarat tersebut dan mencantumkan ideologi khilafah, pemerintah lantas menolak perpanjangan surat izin FPI.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut FPI Secara De Jure Bubar Sebagai Ormas Sejak 2019, Mengapa Baru Resmi Sekarang?

Baca Juga: Breaking News: FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Semua Aktivitas Front Pembela Islam Dilarang

Mahfud MD meminta FPI untuk menyesuaikan AD/ART yang telah ditentukan oleh UU Keormasan, namun FPI tidak kunjung melakukannya.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah