Kupas Tuntas UU Cipta Kerja yang Menjadi Kontroversi, Menguntungkan atau Merugikan Buruh?

7 Oktober 2020, 17:29 WIB
Demo Buruh di Jakarta, pasca disahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja / Net /

 

SEMARANGKU – UU Cipta Kerja yang baru-baru ini disahkan oleh DPR RI masih terus menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat khususnya karyawan, pekerja atau buruh.

Untuk mencegah aktivitas yang berlebihan, dalam akun media sosialnya DPR RI mengupas butir-butir UU Cipta Kerja yang dipermasalahkan di tengah-tengah masyarakat.

Berikut rangkuman butir keberatan pekerja yang disampaikan melalui media terkait UU Cipta Kerja yang telah disahkan tersebut:

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Baca Juga: CAIR Lagi di Oktober! Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis Telkomsel 30 GB+ dan 50 GB, Yuk Klaim!

1.       Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dihapus

Penjelasan di RUU Cipta Kerja

a.       Upah Minimum ditetapkan dengan mempertimbangkan kelayakan hidup pekerja/buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah.

b.       Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib ditetapkan oleh Gubernur.

c.       Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap ada.

d.       Selama ini besaran pesangon diatur sebesar 32 kali gaji naun pada pelaksanaanya hanya 7% perusahaan yang patuh memberikan pesangon sesuai ketentuan sehingga tidak ada kepastian mengenai besaran pesangon yang diterima oleh pekerja.

Baca Juga: Meski Kondisi Jateng Aman, Ganjar Pranowo Dorong Pemerintah Lakukan Desiminasi UU Cipta Kerja

Baca Juga: Informasi Program Tenaga Kerja Mandiri JPS Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker, Ini Penjelasannya

e.       Jumlah besaran pesangon yang sangat tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain menimbulkan keengganan investor untuk berinvestasi di Indonesia, karena tingginya beban biaya perusahan.

f.        Dalam RUU Cipta Kerja, jumlah maksimal pesangon menjadi 25 kali dengan pembagian 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja/pelaku usaha dan 6 kali (cash beefit) diberikan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

g.       Persyaratan untuk PHK tetap mengikuti ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: PARAH! K-Popers Sampai Harus Turun ke Jalan untuk Gagalkan UU Cipta Kerja Omnibus Law

Baca Juga: Telkomsel Bagikan Kuota Internet Gratis Hingga 50 GB Bisa untuk Youtube-Instagram, Ini Cara Dapatnya

2.       Pengurangan nilai pesangon dari 32 kali menjadi 25 kali

Penjelasan di RUU Cipta Kerja

a.       Pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/buruh

b.       Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah skema baru terkait dengan jaminan ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.

c.       JKP tidak menambah beban bagi pekerja/buruh. Program JKP selain memberikan manfaat cash benefit juga memberikan manfaat lainnya yaitu peningkatan skill dan keahlian melalui pelatihan (up grading dan up skilling) serta akses infromasi ketenagakerjaan.

Baca Juga: Poin Penting dan Alasan Ombinus Law RUU Cipta Kerja 2020 Jadi Kontroversi!

Baca Juga: Tsunami Setinggi 20 Meter di Pulau Jawa Saja, Salah, Berikut Daftar 14 Wilayah Indonesia Berpotensi

d.       Kenaikan upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

e.       Penyederhanaan struktur Upah Minimum dengan menghapus Upah Minimum Sektoral (UMS). Namun, setelah RUU Cipta Kerja disahkan, bagi daerah yang telah menetapkan UMS, maka UMS yang telah ditetakan tersebut tetap berlaku (untuk pekerja yang telah menerima UMS yang telah lebh tinggi dari UM Kabupaten/Kota tidak boleh diturunkan)

f.        Bagi usaha mikro dan kecil berlaku upah berdasarkan kesepakatn antara pengusaha dan pekerja, sekurang-kurangnya sebesaar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ikut Dukung Judicial Review UU Cipta Kerja pasca Disahkannya RUU Omnibus Law

Baca Juga: Beda dengan Kartu Prakerja, Program JPS Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker Tawarkan 2 Program

3.       Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak

Penjelasan di RUU Cipta Kerja

a.       PKWT hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu (tidak tetap)

b.       PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai

c.       PKWT berakhir, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi sesuai dengan masa kerja (diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah)

d.       Syarat PKWT tetap mengacu pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan dunia kerja.

Baca Juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Disahkan DPR, Ini Potensi Kerugian Bagi Pekerja!

Baca Juga: Ini Cara Cek Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud di Telkomsel, Indosat, Hingga Smartfren

4.       Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcing. Padahal sebelumnya, outsourcing dibatasi hanya utuk lima jenis pekerjaan. Buruh menolak outsourcing seumur hidup.

Penjelasan di RUU Cipta Kerja

a.       RUU Cipta Kerja tetap mengatur hubungan kerja dalam alih daya. Namun, lingkup pekerjaan yang dapat di alih dayakan tidak dibatasi.

b.       Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, maka masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung, dan pengalihan perlindungan hak-hak pekerja harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja.

c.       Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Ricuh UU Cipta Kerja Setelah Disahkan DPR, Ini Poin Pentingnya

Baca Juga: Wawancarai Kursi Kosong Menkes Terawan Berujung Pelaporan, Najwa Shihab: Tidak Harus di Mata Najwa

5.       Waktu kerja terlalu eksploitatif

Penjelasan di RUU Cipta Kerja

a.       Waktu kerja tetap mengikuti ketentuan UU 13/2003 yaitu 40 jam seminggu. Dimana 5 hari kerja sebanyak 8 jam per hari dan untuk 6 hari kerja sebanyak 7 jam per hari.

b.       RUU Cipta Kerja menampung pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat sepenuhnya mengikuti ketentuan tersebut. sehingga perlu diatur waktu yang khusus.

c.       Jenis pekerjaan mengikuti tren industri 4.0 dan berbasis industri ekonomi digital yang waktunya sangat fleksibel sesuai dengan kesepakatan.

d.       RUU Cipta Kerja memberi ruang optimalisasi waktu kerja dan optimalisasi kapasitas produksi dengan menambah jam lembur dari 3 jam menjadi 4 jam per hari.

e.       Dengan tetap adanya pengaturan waktu untuk 5 atau 6 hari kerja, maka waktu untuk libur/istirahat tetap ada dan disesuaikan.

Baca Juga: Pop Academy Indosiar Final Audition, Waode Sulteng dan Juni Maluku Dapat Triple Yes, Maju ke Top 40

Baca Juga: Apa Sih Arti Omnibus Law Itu, Ini Penjelasan Mudah dan Gampangnya

6.       Hak cuti hilang, hak upah atas cuti juga hilang

Penjelasan di RUU Cipta Kerja

a.       Pengusaha tetap wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja/buruh

b.       RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan

7.       Outsourcing tidak mendapat jaminan pension dan kesehatan karena statusnya seumur hidup tidak menjadi karyawan tetap

Penjelasan di RUU Cipta Kerja

a.       Dengan RUU Cipta Kerja, pekerja PWKT tetap mendapatkan jaminan semacam jaminan pesiun melalui peberian kompensasi setiap berakhirnya kontrak.

b.       Sedangkan untuk jaminan lainnya berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, jaminan kematian, tetap ada dan sama dengan pekerja tetap

c.       Demikian juga dalam hal terjadi pengalihan pekerja, maka perlindungan hak-hak atas pekerja dan buruh tidak boleh kurang. Sepanjang objek pekerjaannya tetap ada (pekerjaan yang ada pada 1 perusahaan pemberi pekerjaan yang sama)

Baca Juga: Sedih Tidak Dapat Kartu Prakerja, Ikut Saja JPS Kemnaker atau Jaring Pengaman Sosial, Cek Disini

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Pemerintah Segera Buka Penerimaan CPNS Kembali, Simak Penjelasan dan Jadwalnya

8.       Kemudahan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia

Penjelasan di RUU Cipta Kerja

a.       TKA asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki

b.       Setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

c.       Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA

***

Editor: Heru Fajar

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler