Buntut Kasus Habib Bahar Setelah Ditetapkan jadi Tersangka, Hingga Libatkan TNI Terjun ke Ponpes Miliknya

- 4 Januari 2022, 17:37 WIB
Buntut Kasus Habib Bahar Setelah Ditetapkan jadi Tersangka, Hingga Libatkan TNI Terjun ke Ponpes Miliknya
Buntut Kasus Habib Bahar Setelah Ditetapkan jadi Tersangka, Hingga Libatkan TNI Terjun ke Ponpes Miliknya /Instagram.com/@zeinbu151/

Gatot mengatakan TNI hanya diperbolehkan membawa senjata dengan isi peluru karet saat membantu kepolisian dalam bertugas.

TNI harus memiliki kecakapan dalam menjelaskan aturan-aturan terkait Undang-undang sebagai solusi dalam membubarkan kerumunan masyarakat.

"Dalam tindakan pun harus ada peringatan terlebih dahulu sebanyak 3 kali, kalau tidak (menghasilkan) baru ada tembakan peringatan sebanyak 3 kali," ucap Gatot Nurmantyo.

Sementara itu, menurut keterangan dari Kapenrem 061/Suryakencana Mayor Infanteri Ermansyah, dikutip SEMARANGKU dari Pikiran-Rakyat.com,kedatangan Danrem bukan untuk memberikan rasa takut melainkan untuk mengajak masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Diketahui awal dari buntut kasus Habib Bahar yang ditangkap pada 17 Desember 2021 lalu, setelah Polda Metro Jaya menerima laporan.

Menurut Kombes Pol Arief Rachman melalui siaran pers pada Senin, 3 Januari 2022 lalu, laporan mengenai kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Habib Bahar dilimpahkan ke Polda Jabar.

"Jadi tanggal 17 Desember 2021 ada laporan di Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar dengan pertimbangan hukum. Ini tentunya karena tempat kejadian perkara dan saksi-saksi mayoritas berada di wilayah hukum Polda Jabar," kata Ditreskrimsus Polda Jabar.

Diketahui saat ini Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan beberapa pasal terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP," katanya.***

Halaman:

Editor: Febri Eka Pambudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah