SEMARANGKU - Kapolda Jawa Tengah melakukan operasi sikat jaran candi.
Kapolda Jawa Tengah sendiri menangkap 325 pelaku dan mengamankan barang bukti senilai 8M.
Tak hanya itu, Kapolda Jawa Tengah ternyata telah menggelar Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2021 selama 20 hari.
Sementra itu, ratusan tersangka berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa unit sepeda motor hingga mobil mewah serta alat bukti kejahatan.
Baca Juga: Polda Jateng Gandeng 100 Anak Yatim Piatu dan Disabilitas Terdampak Covid-19, Ini Pesannya!
Dalam kegiatan itu juga dilaksanakan penyerahan barang bukti seperti sepeda motor dan mobil kepada para pemilik yang sah.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan bahwa Ops Jaran Candi 2021 ini telah menargetkan pasal 362, 363, 365 dan 480 KUHP.
Selama kurun operasi dilaksanakan mendapatkan hasil sebanyak 325 (tiga ratus dua puluh lima) orang tersangka, yang terdiri dari 318 orang (Laki-laki), 6 Orang (Perempuan) dan1 Orang (Anak).