SEMARANGKU – Rachel Vennya terancam pidana 1 tahun penjara setelah diperiksa di Polda Metro Jaya.
Rachel Vennya datang ke Polda Metro Jaya dan terancam pidana 1 tahun penjara.
Rachel Vennya datang bersama pacar, manajer, dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya.
Baik Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa datang ke Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya pada pukul 14.15.
Baca Juga: Rachel Vennya Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya 9 Jam, Dicecar 35 Pertanyaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa kasus yang menimpa Rachel Vennya bisa terkena 1 tahun penjara.
“Dugaan persangkaan di Pasal Undang-Undang (UU) Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman 1 tahun penjara,” kata Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Sampai saat ini, pihak penyidik Polda Metro Jaya masih mengumpulkan keterangan saksi.