Buntut Kasus Habib Bahar Setelah Ditetapkan jadi Tersangka, Hingga Libatkan TNI Terjun ke Ponpes Miliknya

- 4 Januari 2022, 17:37 WIB
Buntut Kasus Habib Bahar Setelah Ditetapkan jadi Tersangka, Hingga Libatkan TNI Terjun ke Ponpes Miliknya
Buntut Kasus Habib Bahar Setelah Ditetapkan jadi Tersangka, Hingga Libatkan TNI Terjun ke Ponpes Miliknya /Instagram.com/@zeinbu151/

 

 

SEMARANGKU-Habib Bahar bin Ali bin Smith kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 3 Januari 2021 lalu.

Habib Bahar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat.

Meski Habib Bahar sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa kurang lebih 10-11 jam, buntut perkara mengenai dirinya masih hangat diperbincangkan.

Banyak tokoh public yang turut buka suara terkait kasus berita bohong yang menjerat Habib Bahar.

Hal tersebut salah satunya dipicu dari pihak TNI yang turut datangi Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar di Bogor pada 31 desember 2021 silam.

Baca Juga: HOAX! Atalia Kamil Berani Buktikan Tidak Tutupi Kasus Predator Seks di Bandung

Mantan Panglima Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengomentari aksi yang dilakukan oleh TNI itu.

Melalui channel YouTube Refly harun yang tayang pada 3 Januari 2022, Gatot menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh TNI tersebut yang terkesan gegabah dalam melakukan tindakan membantu pihak kepolisian.

Dikatakan bahwa sangat penting bagi TNI untuk melaksanakan tugas sesuai prosedur yang ditetapkan, jadi menurut Gatot cara yang dilakukan oleh TNI itu kurang relevan.

"Namun bukan seperti itu (caranya). Yang namanya membantu, beda dengan pembantu," sebut Gatot Nurmantyo.

Jika pihak TNI akan melakukan upaya bantuan dalam membantu pihak Polri, maka ada prosedur surat permintaan bantuan dari pihak Kapolres dan Kapolda setempat.

"Prosedurnya, kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini mungkin Kapolres atau Kapolda, mengajukan surat kepada pimpinan militer setempat untuk meminta bantuan TNI dalam tugas kepolisian, dijelaskan juga soal situasi yang dihadapi atau yang akan dihadapi," ucap Gatot Nurmantyo

Dijelaskan oleh Gatot jika institusi TNI juga memiliki prosedur sendiri dalam membantu pihak kepolisian.

Akan ada model pelaksanaan birokrasi dari Komandan satuan diatas kepada satuan TNI yang terkait.

Nantinya masih ada beberapa prosedur pelaksanaan tugas yang harus dijalankan seperti persiapan kelengkapan senjata yang harus dibawa.

"Setelah sampai di kepolisian, memberikan surat perintah dari komandan satuan di atas, kita minta tugas-tugasnya apa kemudian kepolisian setempat memeriksa jumlah personel dan senjata yang dibawa," kata Gatot.

Gatot juga mengkritisi bahwa saat membantu kepolisian dengan target tersangka masyarakat sipil, tidak diperkenankan untuk membawa senjata berisi peluru.

Baca Juga: Selain Gatot Nurmantyo, Nama Tokoh Ini Juga Muncul jadi Kandidat Ketum PPP

Gatot mengatakan TNI hanya diperbolehkan membawa senjata dengan isi peluru karet saat membantu kepolisian dalam bertugas.

TNI harus memiliki kecakapan dalam menjelaskan aturan-aturan terkait Undang-undang sebagai solusi dalam membubarkan kerumunan masyarakat.

"Dalam tindakan pun harus ada peringatan terlebih dahulu sebanyak 3 kali, kalau tidak (menghasilkan) baru ada tembakan peringatan sebanyak 3 kali," ucap Gatot Nurmantyo.

Sementara itu, menurut keterangan dari Kapenrem 061/Suryakencana Mayor Infanteri Ermansyah, dikutip SEMARANGKU dari Pikiran-Rakyat.com,kedatangan Danrem bukan untuk memberikan rasa takut melainkan untuk mengajak masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Diketahui awal dari buntut kasus Habib Bahar yang ditangkap pada 17 Desember 2021 lalu, setelah Polda Metro Jaya menerima laporan.

Menurut Kombes Pol Arief Rachman melalui siaran pers pada Senin, 3 Januari 2022 lalu, laporan mengenai kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Habib Bahar dilimpahkan ke Polda Jabar.

"Jadi tanggal 17 Desember 2021 ada laporan di Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar dengan pertimbangan hukum. Ini tentunya karena tempat kejadian perkara dan saksi-saksi mayoritas berada di wilayah hukum Polda Jabar," kata Ditreskrimsus Polda Jabar.

Diketahui saat ini Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan beberapa pasal terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP," katanya.***

Editor: Febri Eka Pambudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah