SEMARANGKU - Pemerintah kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Level 3) menyambut kedatangan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pada perayaan Nataru kali ini, Pemerintah Indonesia melakukan koordinasi dengan intens atas arahan presiden untuk seluruh upaya pengendalian Covid-19 dengan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Jawa-Bali.
PPKM Level 3 dalam upaya mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19, dan kewaspadaan terhadap kemunculan virus varian baru, bernama SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicorn di Benua Afrika Selatan.
Baca Juga: PPKM Level 3 Akan Segera Dimulai, Ini Dia Poin Peraturan Yang Wajib Anda Ketahui
Oleh karena itu, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan daerah harus responsif untuk memperkuat pengetatan PPKM Level 3 pada bulan Desember hingga Januari mendatang.
Selain sektor kesehatan, sektor hubungan diplomatis, ekonomi, investasi, serta ketahanan dan pertahanan. Sektor peribadatan juga perlu diperhatikan demi menjamin kegiatan masyarakat yang aman dan produktif.
Berikut aturan peribadatan selama PPKM Level 3 sebagaimana tercantum dalam surat edaran Kemenag Nomor SE. 23 Tahun 2021, tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM. Dikutip Semarangku dari laman resmi Kemenag.
Aturan untuk Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah :