PPKM Level 3 Yogyakarta, Begini Penjelasan Selengkapnya Tentang Ketetapan Aturan Yang Berlaku

- 29 November 2021, 08:11 WIB
PPKM Level 3 Yogyakarta, Begini Penjelasan Selengkapnya Tentang Ketetapan Aturan Yang Berlaku
PPKM Level 3 Yogyakarta, Begini Penjelasan Selengkapnya Tentang Ketetapan Aturan Yang Berlaku /Tangkap layar Instagram.com/@jogjaseni/

SEMARANGKU – Berikut ini adalah penjelasan terkait dengan perencanaan penerapan PPKM level 3 daerah Yogyakarta.

Libur nataru atau Natal dan Tahun Baru akan segera tiba dan ada perkiraan jika wilayah Yogyakarta akan memiliki banyak pengunjung mendatanginya.

Sebelumya pemerintah juga telah melakukan perencanaan jika ada penerapan PPKM 3 selama libur Nataru mulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Penerbangan Jakarta-Blora: Pesawat ATR 72 Resmi Lepas Landas dari Bandara Halim Perdanakusuma

Baca Juga: Mahasiswa FEB UI Raih Juara 3 dalam Ajang Trading Competition IFEF 2021

Tentunya banyak daerah yang akan melakukan penyesuaian peraturan PPKM level 3 khususnya untuk wilayah Yogyakarta.

Pemberlakukan peraturan PPKM level 3 ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penularan atau penyebaran virus corona.

Meski begitu beberapa tempat wisata di Yogyakarta tetap dibuka dengan penerapan peraturan PPKM level 3.

Pada hari Jumat 26 November 2021, walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi memberikan penjelasan jika 75 % wisata Yogyakarta telah dibuka.

Halaman:

Editor: Hendrik Nuryanto

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x