PPKM level 3 Resmi Berlaku 24 Desember - 2 Januari 2022, Berikut Ketentuannya

- 29 November 2021, 06:30 WIB
PPKM level 3 Resmi Berlaku 24 Desember- 2 Januari 2022, Berikut Ketentuannya
PPKM level 3 Resmi Berlaku 24 Desember- 2 Januari 2022, Berikut Ketentuannya /pexels/Nandhu Kumar/

SEMARANGKU - Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021- 2 Januari 2022.

Penerapan PPKM level 3 diterapkan untuk mengantisipasi libur Nataru tahun ini.

Kebijakan PPKM level 3 diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, terutama Jawa- Bali.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru, Ini Aturan bagi Satgas Covid-19 di Tingkat Pemda dan Pemerintah Pusat

Kebijakan tersebut berisikan pelarangan pawai arak-arakan, pesta kembang api dan perayaan yang menimbulkan kerumunan baik terbuka maupun tertutup.

Ketentuan tersebut telah diatu dalam putusan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021.

Peraturan tersebut mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Berikut ini intruksi Kementrian Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 dikutip SEMARANGKU dari KEMENDAGRI.

Baca Juga: Update 10 Aturan PPKM Level 3 Pada 24 Desember Sampai 2 Januari 2022 di Jawa Tengah

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x