PPKM level 3 Resmi Berlaku 24 Desember - 2 Januari 2022, Berikut Ketentuannya

- 29 November 2021, 06:30 WIB
PPKM level 3 Resmi Berlaku 24 Desember- 2 Januari 2022, Berikut Ketentuannya
PPKM level 3 Resmi Berlaku 24 Desember- 2 Januari 2022, Berikut Ketentuannya /pexels/Nandhu Kumar/

9. Melakukan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;

10. Melakukan himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru;

11. melakukan himbauan pada sekolah tentang pembagian rapot semester satu pada bulan Januari 2022;

12. Melakukan himbauan pada sekolah tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru;

13. Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya;

14. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022;

15. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;

16. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;

17. Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka pemerintah perlu mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah serta masuk/pulang dari luar daerah. Jika ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan;

18. instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama periode Libur Nataru;

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah