PPKM Level 3 Nataru, Ini Aturan bagi Satgas Covid-19 di Tingkat Pemda dan Pemerintah Pusat

- 27 November 2021, 10:22 WIB
PPKM Level 3 Nataru, Ini Aturan bagi Satgas Covid-19 di Tingkat Pemda dan Pemerintah Pusat
PPKM Level 3 Nataru, Ini Aturan bagi Satgas Covid-19 di Tingkat Pemda dan Pemerintah Pusat /Pixabay/geralt

SEMARANGKU - Pemerintah telah resmi menetapkan PPKM Level 3 Natarum Simak aturan bagi Satgas Cpvis-19 di tingkat Pemda dan Pemerintah Pusat.

Penetapan PPKM Level 3 Nataru bertujuan untuk mencegah terjadinya lonjakan penularan Covid-19 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

PPKM Level 3 Nataru mulai diberlakukan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Resmi Ditetapkan, Simak Aturan untuk Tempat Wisata

Aturan PPKM Level 3 Nataru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun 2021.

PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 Nataru memuat beberapa aturan.

Salah satunya adalah aturan bagi Satgas Covid-19 di tingkat Pemda dan Pemerintah Pusat.

Dilansir dari Inmendagri No. 62 Tahun 2021, berikut aturan PPKM Level 3 bagi Satgas Covid-19 di tingkat Pemda dan Pemerintah Pusat:

A. mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021;

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x