PPKM Level 3 Nataru, Catat Aturan Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan dan Mall

- 26 November 2021, 16:45 WIB
PPKM Level 3 Nataru, Catat Aturan Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan dan Mall
PPKM Level 3 Nataru, Catat Aturan Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan dan Mall /Pixabay/geralt

SEMARANGKU - Pemerintah resmi memberlakukan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 Nataru.

PPKM Level 3 Nataru mulai berlaku pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pemberlakukan PPKM Level 3 Nataru adalah langkah pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru, Catat Aturan Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan-Mall

Baca Juga: Libur Nataru 2022 ASN Dilarang Ambil Cuti, Tjahjo Kumolo: Antisipasi Gelombang Ketiga COVID-19

Aturan lengkap PPKM Level 3 Nataru tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

PPKM Level 3 Nataru mengatur beberapa hal, diantaranya aturan dalam pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/Mall.

Dilansir dari Inmendagri No. 62 Tahun 2021, berikut aturan PPKM Level 3 dalam pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/Mall:

A. perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG);

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x