SEMARANGKU - Pemerintah resmi menetapkan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 yang akan berlaku pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
PPKM Level 3 Nataru ini adalah upaya preventif pemerintah untuk mencegah terjadinya lonjakan Covid-19 selama liburan.
Aturan PPKM Level 3 Nataru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
PPKM Level 3 Nataru akan mulai berlangsung pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
PPKM Level 3 Nataru mengatur beberapa hal, diantaranya aturan dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Natal 2021.
Dikutip Semarangku dari Inmendagri No. 62 Tahun 2021, berikut aturan PPKM Level 3 dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Natal 2021:
A. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.