PPKM Level 3 Nataru, Catat Aturan Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan-Mall

- 26 November 2021, 14:12 WIB
PPKM Level 3 Nataru, Catat Aturan Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan-Mall
PPKM Level 3 Nataru, Catat Aturan Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan-Mall /Pixabay/Steve Buissinne/

SEMARANGKU - Pemerintah memberlakukan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 Nataru.

PPKM Level 3 Nataru mulai berlaku pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pemberlakukan PPKM Level 3 Nataru adalah langkah pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Jadwal PPKM Level 3 Nataru Dimulai, Simak Aturan Pelaksanakan Ibadah dan Peringatan Hari Natal 2021

Aturan lengkap PPKM Level 3 Nataru tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

PPKM Level 3 Nataru mengatur beberapa hal, diantaranya aturan dalam pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/Mall.

Dilansir dari Inmendagri No. 62 Tahun 2021, berikut aturan PPKM Level 3 dalam pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/Mall:

A. perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG);

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan PPKM Nataru Level 3, Simak Jadwal dan Aturannya

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x