Aturan PPKM Periode 19 Oktober Sampai 1 November, Mulai Pembukaan Mall Hingga Bioskop

- 21 Oktober 2021, 19:45 WIB
Aturan PPKM Periode 19 Oktober Sampai 1 November, Mulai Pembukaan Mall Hingga Bioskop
Aturan PPKM Periode 19 Oktober Sampai 1 November, Mulai Pembukaan Mall Hingga Bioskop /Tangkap layat pada Akun Twitter @kemenkomarves



SEMARANGKU - Artikel ini akan meyajikan kepada anda terkait kendalikan pandemi Covid-19 pada priode PPKM 19 Oktober sampai 1 November dengan baik dan bijak.

Periode baru PPKM pada 19 Oktober sampai 1 November sudah dimulai. Evaluasi dan penyesuaian kembali dilakukan pada priode PPKM kali ini.

Oleh karena itu, pada priode PPKM 19 Oktober sampai 1 November ini harus bisa mengendalikan penyebaran virus Covid-19 dengan baik dan bijak, sehingga penyebaran dapat diatasi dengan cepat.

Baca Juga: Kota Semarang Berstatus PPKM Level 1, Walikota Hendrar Prihadi: Alhamdulillah! 

Baca Juga: Kenaikan Level PPKM Bukan Karena Jumlah Kasus Aktif Covid-19, Ini Faktor yang Mempengaruhi

Berikut informasi terkait perkembangan penyebaran Covid-19 dari beberapa kota dan kabupaten, agar dapat beraktifitas sesuai dengan ketentuan yang sudah dianjurkan pemerintah pada priode PPKM ini.

Pandemi Covid-19 di wilayah Jawa-Bali telah terkendali dengan baik. Indikasi kasus yang terkonfir telah menurun hingga 99 persen dari puncak pada 15 Juli lalu.

Pada tanggal 17 Oktober 2021 DKI, Jabar, DIY, dab Bali mencatat nol kematian dari pendemi Covid-19, sedangkan privinsi lain di Jawa-Bali hanya mencatat di bawah 5 perharinya.

Peyebaran virus Covid-19 di kota Blitar sudah sangat berkurang, karena Blitar adalah kota pertama kali yang masuk ke level 1 dan telah melakukan uji coba menuju "new normal."

Sedangkan informasi perkembangan virus Covid-19 per tanggal 19 Oktober sudah sangat membaik.

Di pulau Jawa-Bali terdapat 54 Kabupaten atau kota yang sudah berada pada level 2 dan sebanyak 9 kabupaten atau kota yang sudah masuk di level 1.

Adapun ketentuan yang dapat dilakukan pada priode PPKM 19 Oktober sampai 1 November di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Tempat permainan anak di Mall atau pusat perbelanjaan diperbolehkan untuk dibuka bagi kabupaten atau kota yang masuk pada level 2 dengan persyaratan yang telah ditentukan.

2. Untuk kapasitas Bioskop pada kabupaten atau kota yang masuk pada level 2 dan 1 dapat dinaikan ke 70 persen. selian itu anak-anak juga diperbolehkan masuk ke Bioskop.

3. Sopir muatan logistik yang sudah melakukan vaksin 1 dan 2 dapat menggunakan tes antigen untuk melakukan perjalanan domestik. Selain itu tes acak akan dilakukan pada sopir logistik.

4. Anak-anak kurang dari umur 12 tahun diperbolehkan masuk ke wisata pada kabupaten atau kota yang sudah masuk pada level 2 dengan didampingi orang tuanya.

5. Untuk wisata air akan dapat dibuka pada kabupaten atau kota yang masuk pada level 2 dan 1.

6. Bagi Kabupaten atau kota yang masuk apa level 3 akan ditambah sesuai dengan izin kemenparekraf.

Demikian urain terkait Kendalikan Pandemi Covid-19 pada Priode PPKM 19 Oktober Sampai 1 November dengan Baik.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x