Level PPKM Turun, Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta Tetap Dilanjutkan, BSU Kemnaker 2021 Cair ke Rekening

- 1 Oktober 2021, 20:31 WIB
Level PPKM Turun, Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta Tetap Dilanjutkan, BSU Kemnaker 2021 Cair ke Rekening . (Foto Ilustrasi: Pixabay)
Level PPKM Turun, Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta Tetap Dilanjutkan, BSU Kemnaker 2021 Cair ke Rekening . (Foto Ilustrasi: Pixabay) /

SEMARANGKU - Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa daerah sudah mulai turun. 
 
Program Bantuan Subsidi Gaji atau BSU Kemnaker 2021 Rp1 jut tetap dilanjutkan. 
 
Bantuan Subsidi Gaji atau BSU Kemnaker 2021 Rp1 juta cair ke rekening pekerja tanpa potongan apapun. 
 
 
 
Meski level PPKM turun, Bantuan Subsidi Gaji atau BSU Kemnaker 2021 Rp1 juta tetap dilanjutkan cair tanpa potongan. 
 
Melalui instagram resmi@kemnaker menyampaikan BSU Kemnaker 2021 Rp1 juta tetap dilanjutkan meskipun level PPKM turun. 
 
"Penerapan PPKM yang telah berlangsung selama beberapa minggu belakangan mulai menunjukkan penurunan, salah satunya untuk wilayah PPKM Jawa-Bali yang sebelumnya masuk pada level 4, saat ini turun ke level 3," tulis Kemnaker pada akun instagram resminya. 
 
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memastikan BLT Subsidi Gaji atau BSU Kemnaker 2021 Rp1 juta yang disalurkan melalui Bank Himbara dapat ditarik seluruhnya. 
 
"Jadi bantuan BSU sebesar Rp1 juta tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya, " kata Menaker saat kunjungan kerja di Manado, Sulawesi Utara. 
 
Melalui akun instagram resminya, Kemnaker menyampaikan BLT Subsidi Gaji atau BSU 2021 telah disalurkan sebanyak 4,91 juta pekerja penerima. 
 
"Setelah proses pemadanan  data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima, " tulis Kemnaker pada akun instagram resminya dikutip Semarangku.com.
 
Adapun syarat penerima BSU Kemnaker 2021 Rp1 juta juga pernah disampaikan Menaker Ida Fauziyah melalui instagram resmi pada Kamis 5 Agustus 2021.
 
"Persyaratan BSU lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker nomor 16 Tahun 2021," kata Menaker Ida Fauziyah pada instagram resmi Kemnaker. 
 
Berikut sektor pekerja/buruh penerima Bantuan Subsidi Gaji atau BSU Kemnaker 2021 Rp1 juta yaitu :
 
-Sektor Industri barang konsumsi. 
-Sektor Transportasi. 
-Sektor Aneka industri. 
-Sektor Properti dan real estate. 
-Sektor Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. 
 
Sedangkan berikut ini syarat penerima Bantuan Subsidi Gaji atau BSU Kemnaker 2021 Rp1 juta antara lain :
 
1.Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP. 
 
2.Terdaftar sebagai peserta Jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 
 
3.Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.
 
4.Gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan. 
 
5.Pekerja/karyawan yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
 
6.Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji. 
 
7.Memiliki rekening Bank yang aktif. 
 
8.Tidak termasuk golongan penerima kartu Prakerja.
 
9.Bukan karyawan BUMN/BUMD atau ASN/PNS.
 
Meski level PPKM turun, Bantuan Subsidi Gaji atau BSU Kemnaker 2021 Rp1 juta tetap dilanjutkan cair tanpa potongan.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x