Cek Rekening BRI, BNI, Mandiri dan BTN, Bantuan Subsidi Gaji BSU Kemnaker 2021 Tahap 3, 4, 5 Cair

- 20 September 2021, 20:15 WIB
Cek Rekening BRI, BNI, Mandiri dan BTN, Bantuan Subsidi Gaji BSU Kemnaker 2021 Tahap 3, 4, 5 Cair
Cek Rekening BRI, BNI, Mandiri dan BTN, Bantuan Subsidi Gaji BSU Kemnaker 2021 Tahap 3, 4, 5 Cair /Instagram @kemnaker
 
SEMARANGKU - Bantuan Subsidi Gaji atau BSU sudah cair lakukan pengecekan rekening bank BRI, BNI, Mandiri dan BTN. 
 
Bantuan Subsidi Gaji / Upah (BSU) Kemnaker 2021 tahap 3, 4 dan 5 cair melalui Bank Himbara. 
 
BSU Subsidi Gaji Kemnaker 2021 tahap 3, 4 dan 5 cair ke rekening melalui Bank Himbara tanpa potongan. 
 
 
 
Melalui akun instagram resminya, Menaker menjelaskan pencairan BSU Kemnaker 2021 tahap 3, 4 dan 5 cair melalui Bank Himbara tanpa potongan sepeserpun. 
 
Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Kemnaker 2021 cair tanpa potongan apapun disampaikan Menaker Ida Fauziyah pada Kamis 17 September 2021.
 
"Kehadiran saya dan rekan-rekan dari Kemnaker ingin terus memastikan penyaluran BSU tahun 2021 ini lancar dan tidak ada pemotongan sepeserpun baik untuk biaya administrasi dan lain-lain nya, " ungkap Menaker Ida Fauziyah dikutip Semarangku.com dari akun instagram resmi@kemnaker.
 
Untuk mengetahui sebagai penerima BSU 2021, bisa mengakses pengecekan melalui website resmi Kemnaker. 
 
 
Cara cek penerima BSU Kemnaker 2021 tahap 3, 4 dan 5 melalui laman bsu.kemnaker.go.id.

Berikut langkah-langkah pengecekan penerima BSU Kemnaker 2021 melalui website: 

1.Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/.

2.Daftar akun. 
 
Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. 

Lengkapi pendaftaran akun, kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomer handphone anda. 

3.Selanjutnya masuk ke dalam akun Anda. 

4.Lengkapi profil. 
 
Lengkapi profil Biodata diri anda berupa foto profil, tentang anda, status pernikahan dan tipe lokasi. 

5.Cek pemberitahuan. 
 
Jika anda termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah, maka akan tercantum info pemberitahuan atau notifikasi. 

Adapun syarat penerima BSU Kemnaker 2021 pernah  disampaikan Menaker Ida Fauziyah melalui instagram resmi pada Kamis 5 Agustus 2021.

"Persyaratan BSU lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker nomor 16 Tahun 2021," kata Menaker Ida Fauziyah pada instagram resmi Kemnaker. 

Berikut sektor pekerja/buruh penerima BSU Kemnaker 2021 yaitu :

-Sektor Industri barang konsumsi. 
-Sektor Transportasi. 
-Sektor Aneka industri. 
-Sektor Properti dan real estate. 
-Sektor Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. 

Sedangkan berikut ini syarat penerima BSU Kemnaker 2021 antara lain :

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP. 

2. Terdaftar sebagai peserta Jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 

3. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.

4. Gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan. 

5. Pekerja/karyawan yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

6. Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji. 

7. Memiliki rekening Bank yang aktif. 

8. Tidak termasuk golongan penerima kartu Prakerja.

9. Bukan karyawan BUMN/BUMD atau ASN/PNS.

Segera lakukan pengecekan, BSU Kemnaker 2021 tahap 3, 4 dan 5 cair ke rekening melalui Bank Himbara tanpa potongan.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x