PPKM Level 3 Nataru, Ini Aturan bagi Satgas Covid-19 di Tingkat Pemda dan Pemerintah Pusat

- 27 November 2021, 10:22 WIB
PPKM Level 3 Nataru, Ini Aturan bagi Satgas Covid-19 di Tingkat Pemda dan Pemerintah Pusat
PPKM Level 3 Nataru, Ini Aturan bagi Satgas Covid-19 di Tingkat Pemda dan Pemerintah Pusat /Pixabay/geralt

2. tempat perbelanjaan; dan

3. tempat wisata lokal,

dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga),

G. melakukan:

1. pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;

2. himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan

3. ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait,

H. melakukan himbauan pada sekolah:

1. pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022; dan

2. tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru,

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah