SEMARANGKU - Pemerintah resmi menetapkan PPKM Level 3 Nataru sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur Natal 2021 dan Tahun 2022.
PPKM Level 3 Nataru mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Pemberlakukan PPKM Level 3 Nataru adalah langkah pemerintah untuk mencegah lonjakan Covid-19 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat) Level 3 Nataru termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun 2021.
PPKM Level 3 Nataru mengatur berbagai hal, salah satunya aturan untuk tempat wisata.
Dilansir Semarangku dari Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62 Tahun 2021, berikut aturan PPKM Level 3 Nataru untuk tempat wisata:
A. meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
B. mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;