Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru, Catat Aturan Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan-Mall
C. menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
D. tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
E. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
F. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
G. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total;
H. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
I. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
J. membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.
Itulah aturan untuk tempat wisata dalam PPKM Level 3 Nataru.