SEMARANGKU - Pandemi Covid-19 masih belum usai, pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan aturan PPKM Level 3 Pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 bertepatan dengan Hari Natal dan Tahun Baru.
Pada Hari Natal dan Tahun Baru, seluruh warga Jawa Tengah diharapkan mematuhi aturan PPKM Level 3 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2022 nanti untuk mengantisipasi terjadinya kenaikan kasus Covid-19.
Terkait aturan PPKM Level 3 Pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 nanti, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berlandaskan pada keputusan pemerintah Kemendagri Nomor 57 Tahun 2021.
Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Resmi Ditetapkan, Simak Aturan untuk Tempat Wisata
Sebagaimana yang sudah diatur Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia, kebijakan itu akan diterapkan selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2 , akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM
Level 3.
Berikut aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh warga Jawa Tengah dalam menyambut perayaan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
10 aturan PPKM Level 3 24 Desember-2 Januari 2022: