Dari 10 aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dihimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Tetap patuhi gerakan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas supaya terhindar dari Covid-19.
Aturan diatas sudah ditetapkan oleh pemerintah selama PPKM Level 3 dalam menyambut Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.***