Update 10 Aturan PPKM Level 3 Pada 24 Desember Sampai 2 Januari 2022 di Jawa Tengah

- 27 November 2021, 08:07 WIB
Update 10 Aturan PPKM Level 3 Pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 di Jawa Tengah
Update 10 Aturan PPKM Level 3 Pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 di Jawa Tengah /Pixabay.com/nck_gsl.

1. Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan.

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.

3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru.

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka

5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.

6. Dilarang cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta.

7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen

8. Pembatasan jumlah pengunjung di Bioskop hingga 50 persen

9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.

10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah