PPKM level 3 Resmi Berlaku 24 Desember - 2 Januari 2022, Berikut Ketentuannya

- 29 November 2021, 06:30 WIB
PPKM level 3 Resmi Berlaku 24 Desember- 2 Januari 2022, Berikut Ketentuannya
PPKM level 3 Resmi Berlaku 24 Desember- 2 Januari 2022, Berikut Ketentuannya /pexels/Nandhu Kumar/

19. Seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Selain itu juga dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru. Juga melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus) pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.

Untuk membaca aturan lengkap terkait Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, dapat mengklik link berikut ini.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x