PPKM Level 3 Yogyakarta, Begini Penjelasan Selengkapnya Tentang Ketetapan Aturan Yang Berlaku

- 29 November 2021, 08:11 WIB
PPKM Level 3 Yogyakarta, Begini Penjelasan Selengkapnya Tentang Ketetapan Aturan Yang Berlaku
PPKM Level 3 Yogyakarta, Begini Penjelasan Selengkapnya Tentang Ketetapan Aturan Yang Berlaku /Tangkap layar Instagram.com/@jogjaseni/

Agar tak menimbulkan peningkatan kasus penularan virus corona, Pemkot Yogyakarta memutuskan untuk memberlakukan beberapa kebijakan peraturan PPKM level 3.

Salah satu aturan yang ditetapkan selama PPKM level 3 tersebut adalah destinasi wisata hanya boleh menampung sebanyak 50 persen jumlah pengunjung.

Lalu untuk daerah wisata lain seperti Malioboro juga diberlakukan beberapa aturan PPKM level 3 seperti para pengunjung hanya boleh berada di tempat dalam durasi waktu dua jam lamanya.

Pantauan total pengunjung akan dilakukan oleh petugas melalui aplikasi Sugeng Rawuh.

Berikut ini adalah penjelasan terkait dengan beberapa poin peraturan PPKM level 3 sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2021.

  1. Pemerintah melakukan identivikasi terkait dengan destinasi wisata baik dalam kota maupun kabupaten yang memiliki ptensi sasaran wisatawan agar bisa menerapkan prokes.
  2. Agar bisa mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas maka ada penerapan pengaturan ganjil genap.
  3. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M.
  4. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk; memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
  5. Adanya pembatasan jumlah pengujung sekitar 50 persen dari kapasitas total.
  6. Adanya larangan untuk melakukan pesta perayaan yang berujung kerumunan di tempat terbuka maupun tertutup.
  7. Adanya pengurangan penggunaan pengeras suara yang bisa mengakibatkan orang berkumpul secara massif.
  8. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

Terakhir, para wisatawan harus tetap memperhatikan prokes yang berlaku seperti memakai masker dan aplikasi pelindung diri agar bisa memasuki destinasi wisata di Yogyakarta.***

 

Halaman:

Editor: Hendrik Nuryanto

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah