SEMARANGKU - Berikut ini disampaikan kalender Hari Libur Nasional pada tahun 2022.
Hari Libur Nasional 2022 sudah diterbitkan dan ada aturan baru buat ASN agar tidak ambil cuti saat hari libur.
Berikut daftar Hari Libur Nasional 2022 yang sudah diterbitkan simak aturan terbaru dibawah ini.
Sebagaimana untuk dijadikan pedoman instansi, berdasarkan keputusan 3 menteri terkait dalam efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Dalam hal ini keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru, Ini Aturan bagi Satgas Covid-19 di Tingkat Pemda dan Pemerintah Pusat
Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Resmi Ditetapkan, Simak Aturan untuk Tempat Wisata
Nomor 963 tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, memutuskan,
Hari Libur Nasional Tahun 2022 sebagai berikut: