Aturan Terbaru Kemenag di PPKM Level 3, Muncul Covid Varian Baru, Ketentuan Sektor Peribadatan Tahun 2021

- 29 November 2021, 17:19 WIB
Aturan Terbaru Kemenag di PPKM Level 3, Muncul Covid Varian Baru, Ketentuan Sektor Peribadatan Tahun 2021
Aturan Terbaru Kemenag di PPKM Level 3, Muncul Covid Varian Baru, Ketentuan Sektor Peribadatan Tahun 2021 /Pixabay.com/mohamed_hassan

11.Memastikan pelaksanaan khutbah/ceramah/tausyiah wajib memenuhi ketentuan;khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniawan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar, penyampaian durasi paling lama 15 (lima belas) menit, dan mengingatkan jemaag untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Aturan Jemaah:

1. Menggunakan masker dengan baik dan benar;

2. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

3. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;

4. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

5. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

6. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadahh, mukena, dan sebagainya);

7. Menghindari kontak fisik atau bersalaman; 

8. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah