10 Peraturan PPKM Level 3 Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022. Masyarakat Diharapkan Patuh

- 29 November 2021, 08:07 WIB
10 Peraturan PPKM Level 3 Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022. Masyarakat Diharapkan Patuh
10 Peraturan PPKM Level 3 Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022. Masyarakat Diharapkan Patuh /Freepik.com/pch.vector/


SEMARANGKU - Selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah kembali menetapkan PPKM Level 3.


PPKM Level 3 yang diterapkan menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 bertujuan untuk menghindari gelombang ketiga Covid19.


PPKM Level 3 menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 mempunyai peraturan yang sedikit berbeda dari sebelumnya.

Baca Juga: PPKM level 3 Resmi Berlaku 24 Desember - 2 Januari 2022, Berikut Ketentuannya

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru, Ini Aturan bagi Satgas Covid-19 di Tingkat Pemda dan Pemerintah Pusat
Untuk menghindari mobilisasi massa dan penumpukan di area wisata, Pemerintah memberikan 10 peraturan PPKM Level 3.


Peraturan PPKM Level 3 menjelang libur Natal dan Tahun Baru akan segera ditetapkan, maka simak 10 peraturan barunya berikut ini.

1. Dilarang pesta kembang api, pawai, dan arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.

3. Dilarang berpergian selama Natal dan Tahun Baru.

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah