SEMARANGKU - Selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah kembali menetapkan PPKM Level 3.
PPKM Level 3 yang diterapkan menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 bertujuan untuk menghindari gelombang ketiga Covid19.
PPKM Level 3 menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 mempunyai peraturan yang sedikit berbeda dari sebelumnya.
Baca Juga: PPKM level 3 Resmi Berlaku 24 Desember - 2 Januari 2022, Berikut Ketentuannya
Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru, Ini Aturan bagi Satgas Covid-19 di Tingkat Pemda dan Pemerintah Pusat
Untuk menghindari mobilisasi massa dan penumpukan di area wisata, Pemerintah memberikan 10 peraturan PPKM Level 3.
Peraturan PPKM Level 3 menjelang libur Natal dan Tahun Baru akan segera ditetapkan, maka simak 10 peraturan barunya berikut ini.
1. Dilarang pesta kembang api, pawai, dan arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.
2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.
3. Dilarang berpergian selama Natal dan Tahun Baru.
4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.