Aturan Terbaru Kemenag di PPKM Level 3, Muncul Covid Varian Baru, Ketentuan Sektor Peribadatan Tahun 2021

- 29 November 2021, 17:19 WIB
Aturan Terbaru Kemenag di PPKM Level 3, Muncul Covid Varian Baru, Ketentuan Sektor Peribadatan Tahun 2021
Aturan Terbaru Kemenag di PPKM Level 3, Muncul Covid Varian Baru, Ketentuan Sektor Peribadatan Tahun 2021 /Pixabay.com/mohamed_hassan

1.Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M;

2.Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

3.Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

4.Menyediakan cadangan masker medis;

5.Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan.

6.Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

7.Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte ke jemaah;

8.Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah; Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;

9.Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

10.Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 (satu) jam;

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah