SEMARANGKU - Berikut poin aturan baru PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Terdapat 10 poin aturan baru PPKM Level 3 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah di berbagai daerah.
Pemberlakukan PPKM Level 3 mulai dilakukan saat Hari Natal hingga Tahun Baru 2022 bulan Desember ini.
Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru, Ini Aturan bagi Satgas Covid-19 di Tingkat Pemda dan Pemerintah Pusat
Sehingga, diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Pemberlakukan PPKM Level 3 ini untuk memutus mata rantai Covid-19 di Indonesia yang sudah membelenggu selama dua tahun terakhir.
Berikut ini aturan baru PPKM Level 3 yang mulai diterapkan pada tanggal 24 Desember 2021 sebagai berikut ini:
Baca Juga: Update 10 Aturan PPKM Level 3 Pada 24 Desember Sampai 2 Januari 2022 di Jawa Tengah
1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.